Day 21: The rights to kill

death_penaltyHari ini pembicaraan sore di kantor agak berat karena membahas tentang hukuman mati terhadap narapidana narkotika yang baru saja dilakukan hari Minggu yang lalu.

Banyak yang menumpahkan kemarahannya terhadap penjual narkoba yang membunuh banyak jiwa muda dan memorakporandakan banyak keluarga. Saya termasuk yang sangat geram dan sepakat bahwa narkoba itu sangat berbahaya, lebih berbahaya daripada judi. Tidak sedikit kisah pilu tentang pemuda yang harus meregang nyawa karena over dosis narkoba atau karena penyakit HIV/AIDS, tentang keluarga yang sampai harus kehilangan semua harta bendanya untuk menyelamatkan sang anak yang terjerat narkoba dan tetap tidak tertolong nyawanya. Yang lebih mengenaskan, ada keluarga yang hampir seluruh anggota keluarganya terlibat dalam bisnis narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Menyedihkan. Menyesakkan.

Tetapi saya tidak setuju dengan hukuman mati, bukan saja terhadap narapidana narkoba tetapi semua narapidana, bahkan semua orang. Nyawa itu bukan milik kita, tidak ada hak kita untuk mencabut nyawa orang lain. Itu prinsipnya.

Apalagi kalau mengingat betapa korupnya sistim hukum dan peradilan di Indonesia. Ngeri saya membayangkan bahwa seseorang bisa saja dihukum mati hanya karena ia tidak sanggup membayar penegak hukum dan hakim, atau karena ada pihak lain yang membayar penegak hukum dan hakim untuk menghukum mati orang itu.

Mari kita telaah bisnis narkoba dari kaca mata awam. Hukuman mati katanya dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Pertanyaannya:

  1. Konon ada 4,7 juta pengguna narkoba di Indonesia. Berapa bandar narkoba yang sudah dihukum mati? Kurang dari 20 rasanya. Kemana yang lainnya? Kok tidak ditangkap? Efek jera macam apa yang diharapkan kalau sangat jelas ada tebang pilih di sini, patut diduga ada pembiaran di sini. Tidak sedikit anggota polisi dan penegak hukum lainnya yang tertangkap basah menggunakan atau mengedarkan narkoba.

  2. Sudah ada beberapa bandar narkoba yang ditembak mati. Apakah jumlah pengguna narkoba berkurang? Apakah jumlah pengedar narkoba berkurang? Apakah jumlah narkoba yang beredar berkurang? Di mana efek jeranya?

Jadi ini bukan soal hukuman mati, ini soal keseriusan penegak hukum. Penjualan narkoba di dalam penjara dan dari dalam penjara bukan hal yang aneh. Semua tahu tapi tidak ada tindakan. Beberapa pengedar, kecil dan besar, sesekali digulung supaya tampak ada usaha penegakkan hukum. Setelah itu kita tidak pernah lagi mendengar apa yang terjadi dengan orang yang ditangkap dan barang yang disita. Orang-orang itu hanya pindah tempat, sekarang berjualan dari dalam penjara dengan dibantu para sipir dan pejabat penjara. Ada yang bilang: lebih aman berjualan dari dalam. Miris.

Jadi ini soal penegakan hukum. Tangkap semua pengedar tanpa ampun. Jebloskan dalam ruang isolasi selama 3 bulan. Pastikan mereka tidak memiliki alat dan akses komunikasi dan internet. Setelah 3 bulan dalam ruang isolasi orang itu pasti miring otaknya dan tidak bisa jualan lagi.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.

Up ↑

%d bloggers like this: